MENEMBUS HIBAH KOMPETENSI

November 21st, 2008 by mashoedah

Hibah Kompetensi

Hibah Penelitian Berbasis Kompetensi Dosen yang selanjutnya disingkat “Hibah Kompetensi”. Program Hibah Kompetensi ini diharapkan menjadi wahana yang memberi keleluasaan bagi peneliti untuk terus berkiprah, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Dalam hibah kompetensi ini para dosen/peneliti diberikan kebebasan untuk memilih tema penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang akan dilaksanakan, walaupun temanya bebas seorang dosen/peneliti harus tetap konsisten dengan bidang ilmu yang diampu perguruan tingginya.

Hibah Kompetensi dibutuhkan untuk menghasilkan Patent, Jurnal Internasional, Teknologi Tepat Guna , Rekayasa Sosial, Kebijakan Publik, Metodologi, Karya Seni dan Buku Ajar. Bidang kajian yang diajukan oleh Perguruan Tinggi sebaiknya berdasarkan kepada unggulan/spesifik daerah dan kepakaran masing-masing Perguruan Tinggi.

Apakah saya sudah bisa ikut dalam Hibah Kompetensi ?

Untuk menentukan apakah seorang  bisa mengikuti hibah kompetensi inii maka  perlu melihat kembali apa yang sudah dikerjakan selama ini.

Apa yang sudah saya kerjakan ?

Penelitian ? Apa yang sudah dikerjakan dalam penelitian, judul apa saja yang sudah pernah diajukan, rekam data-data tersebut, buat daftar.

1.                  metode menggunakan…

2.                  Alat bantu pembelajaran…

3.                  Uji kesamaan…..

4.                  dll.

Pengabdian ?

Apa yang sudah dikerjakan dalam pengabdian pada masyarakat, judul apa saja yang sudah pernah diajukan, kegiatan apa saja yang telah dilakukan, rekam data-data tersebut, buat daftar.

1.                  Pelatihan….

2.                  Juri…

3.                  Pemberdayaan masyarakat …..

4.                  dll.

 

Pendidikan ?

1.                  Buku Ajar…

2.                  dll.

Karya Ilmiah ?

Jurnal (nasional/internasional) ?

Belum mengerjakan apa-apa ?????

LAKUKAN SEKARANG JUGA !!!!!!

Dari beberapa kegiatan yang sudah pernah dilakukan maka dapat ditarik suatu jejak rekam kegiatan kita. Dalam Kegiatan Penelitian lihat judul-judul yang telah kita ajukan, kemudian dikelompokkan, demikian pula dalam kegiatan PPM, Kegiatan Penulisan buku dan kegiatan yang lain.

Setelah menyusun apa yang sudah kita kerjakan, kemudian buat suatu kegiatan yang masih mempunyai kaitan dengan kegiatan terdahulu, namun kegiatan tersebut bukanlah suatu perulangan dari kegiatan sebelumnya, kegiatan selanjutnya harus mempunyai arah yang lebih luas, penerapan teknologi yang berbeda, target-target yang lebih pasti (Teknologi tepat guna, Jurnal, Paten (HKI), Buku Ajar dll.), Kegiatan yang akan dilakukan tercermin dari judul yang diajukan, Buatlah daftar judul dari tema kegiatan yang akan dilakukan. Satu tema kegiatan bisa lebih dari satu judul. Renungkan beberapa hari daftar judul yang dibuat, telusur judul yang anda buat dengan karya orang lain. Telusur judul dapat dilakukan di internet, juga bisa melalui database HKI. Kemudian saatnya anda menentukan judul mana yang mewakili proposal anda.

Proposal Hibah Kompetensi

Dalam Pedoman Usulan Hikom disebutkan bahwa usulan awal adalah dalam bentuk pra usulan dengan format sesuai pedoman. Pra-usulan dievaluasi berdasarkan kriteria konsistensi bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (roadmap dan tujuan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat) 40%, luaran yang pernah dicapai 30%, dan mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (kemutakhiran dan inovasi) 30%.

Untuk membuat pra proposal/proposal lengkap selalu cermati panduan yang dikeluarkan oleh Dikti.  Poin-poin penting dalam penyusunan Praproposal/proposal lengkap jangan sampai terlewatkan.

 

Format Pra Proposal :

·         Judul kegiatan;

·         Jenis Kegiatan : Penelitian/Pengabdian kepada Masyarakat;

·         Garis besar program yang diusulkan (tidak lebih dari 3 halaman);

·         Uraian tentang kebaruan/inovasi/invensi yang akan diperoleh (tidak lebih dari 1 halaman);

·         Garis besar hasil yang akan dicapai (tidak lebih dari 1 halaman);

·         Biodata Pengusul Hibah Kompetensi (sesuai keperluan);

·         Dua nama peneliti/pelaksana di luar lembaga, yang pernah bermitra dan atau yang akan diajak bermitra yang akan dimintakan rekomendasi. Dua peneliti tersebut terdiri atas satu orang dari luar negeri dan satu orang dari dalam negeri (di luar institusi pengusul).

 

 

 

Posted in Uncategorized

Leave a Comment

Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.