Media Pembelajaran Elektronika Digital Model Briefcase Terpadu

September 23rd, 2008 by mashoedah

Semakin tingginya tuntutan relevansi pendidikan dan kebutuhan tenaga industri mengakibatkan berbagai konsep pengembangan yang berhubungan dengan kurikulum, materi, media pembelajaran, metoda, dan strategi pembelajaran. Kurikulum didefinisikan sebagai satu rencana yang dikembangkan untuk mendukung proses mengajar/belajar. Salah satu diantaranya yang sekarang menjadi kebijakan adalah kurikulum berbasis kompetensi, dimana kompetensi yang dibutuhkan dirumuskan secara jelas dengan tolok ukur jelas.
Pada Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun 2004 disebutkan bahwa pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu yang memiliki ketrampilan, pengetahuan dan sikap agar kompeten. Lulusan yang berkompetensi hanya dapat dihasilkan dari suatu proses yang didukung komponen-komponen penunjang yang sesuai. Komponen-komponen penunjang tersebut antara lain meliputi pemilihan metode pembelajaran yang sesuai dengan materi serta daya dukung peralatan yang ada di laboratorium.
Berdasarkan kurikulum SMK pada Bidang Elektronika Industri terdapat mata diklat elektronika yang terdiri dari elektronika analog dan elektronika digital. Mengacu pada kompetensi keahlian dan level kualifikasi keahlian teknik elektronika industri maka proses pembelajaran elektronika digital dituntut untuk mampu memberikan ketrampilan berkarya bagi setiap peserta didik. Agar tujuan di atas tercapai diperlukan suatu unit praktikum yang mampu untuk digunakan sebagai media pembelajaran praktek. Kenyataan yang ada di SMK, masih banyak laboratorium yang belum memiliki unit praktikum untuk elektronika digital, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor antara lain : biaya, tempat, kepraktisan, serta kelengkapan unit praktikum sebagai media pembelajaran untuk mencapai kompetensi yang diharapkan.
Dari situs http://www.dikmenjur.go.id/ disebutkan bahwa “Dalam rangka mendukung peningkatan mutu Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Pemerintah akan mengadakan peralatan Pendidikan SMK sesuai dengan tuntutan Kompetensi dan perkembangan ilmu dan teknologi”. Peralatan pendidikan SMK tersebut diharapkan merupakan produksi lokal, ataupun teknologi pengganti (subtitution technology). Dan pada tahun 2007 ini dikmejur melalui web site-nya http://www.dikmenjur.go.id/ menawarkan pada penyedia jasa peralatan SMK untuk memberikan informasi peralatan yang dapat digunakan di SMK.

Berdasarkan latar belakang tersebut, kami peneliti di Jurusan Pendidikan Teknik Elektronika melalui program penelitian IPTEK yang ditawarkan oleh Lembaga Penelitian UNY merencanakan akan meneliti tentang desain ”Media Pembelajaran Praktek Elektronika Digital Dengan Model Briefcase Terpadu”. Briefcase terpadu yang kami teliti dirancang untuk dapat digunakan sebagai media pembelajaran dengan fasilitas lengkap , tidak memerlukan tempat luas, praktis penggunaannya karena semua fasilitas sudah tersedia dalam satu cashing dan mudah dibawa , serta dilengkapi dengan modul pembelajaran untuk praktek elektronika digital. Produk yang dihasilkan diharapkan dapat mengatasi masalah yang selama ini dihadapi oleh SMK dalam masalah penyediaan media pembelajaran untuk praktek Elektronika Digital dan masalah ketersediaan ruang lab untuk praktikum.

Posted in Uncategorized having 8 comments »

Sistem Pengaman Kendaraan Bermotor

September 23rd, 2008 by mashoedah

Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tergolong cukup tinggi, termasuk didalamnya penipuan dan perampasan. Sebagian besar dari kasus tersebut terjadi akibat kelalaian pemilik, yakni kekurang hati-hatian menempatkan kendaraan bermotor dan juga tidak melengkapinya dengan kunci pengaman. Kelalaian pengguna kendaraan bermotor antara lain memarkir kendaraan bermotor di tempat yang gelap dan sepi, kendaraan bermotor dititipkan di tempat parkir tidak resmi yang tidak mempunyai tanda parkir.

Beberapa media cetak menyebutkan, bahwa kasus curanmor masih menduduki peringkat pertama diikuti oleh curat dan penyalahgunaan narkoba. Untuk mengatasi meningkatnya pencurian kendaraan bermotor, pengguna kendaraan bermotor seharusnya melengkapi kendaraannya dengan sistem pengaman.

Berbagai variasi sistem pengaman kendaraan bermotor banyak beredar dipasaran, dari yang paling sederhana dengan hanya menggunakan sebuah saklar tambahan yang berfungsi memutus dan menghubungkan rangkaian pengapian ke jalur ground atau ke sumber accu, sampai dengan sistem pengaman yang menggunakan chip microcontroller dengan kode akses ber-password atau remote control yang harganya sampai ratusan ribu rupiah. Namun berbagai sistem pengaman tersebut masih mempunyai kelemahan yaitu pelaku pencurian masih dapat melumpuhkan sistem pengaman tersebut, karena mereka tahu kendaraan bermotor yang menjadi sasaran mereka dilengkapi dengan sistem pengaman. Contohnya adalah sebagai berikut; pemilik kendaraan bermotor (sepeda motor) yang dilengkapi dengan sistem pengaman sederhana yaitu dengan saklar, mereka selalu menempatkan saklar sistem pengaman mereka dibawah jok tempat duduk karena tempat ini dianggap paling memungkinkan untuk meletakkan saklar, dan selalu membuka jok ketika akan meninggalkan sepeda motornya ditempat parkir untuk mengaktifkan sistem pengaman tersebut, perilaku pemilik sepeda motor seperti ini akan diamati oleh pelaku pencurian, sehingga pencuri dengan mudah menemukan saklar pengaman tersebut untuk dilumpuhkan. Sedangkan sistem yang menggunakan remote control dapat dilumpuhkan dengan memancarkan frekwensi secara acak pada kendaraan sasaran, pencuri mengetahui kendaraan yang ditinggalkan oleh pemiliknya dilengkapi dengan pengaman dengan akses remote control karena pemilik kendaraan sebelum meninggalkan kendaraan akan menekan tombol remote untuk mengaktifkan sistem pengaman, yang kemudian direspon oleh sistem pengaman dikendaraan dengan bunyi beep. Perilaku seperti ini akan diamati oleh pencuri kendaraan bermotor yang kemudian beraksi untuk melumpuhkan sistem pengaman tersebut. Modus operandi pencurian kendaraan bermotor sangat bervariasi, ada yang hanya menggunakan kunci “T”, yaitu sebuah kunci berbentuk huruf T yang mempunyai ujung pipih seperti pisau yang digunakan untuk mengaktifkan kunci kontak secara paksa. Modus operandi yang lain adalah mengangkut sepeda motor sasaran dengan menggunakan mobil.

No. Pendaftaran Paten : No. Registrasi Paten P00200700091.

Posted in Uncategorized having 13 comments »

Pameran Sketsa

September 11th, 2008 by mashoedah

dscn1040.JPGdscn1039.JPGdscn1020.JPGdscn1018.JPGdscn0999.JPGdscn1021.JPGdscn1005.JPGdscn1002.JPGdscn0997.JPGdscn0993.JPGdscn0994.JPGdscn0991.JPG

Posted in Uncategorized having no comments »

Masuk Kuliah Pertama

September 8th, 2008 by mashoedah

Senin 8 September 2008,

Hari ini jadwal kuliah pertama dimulai, disana-sini penuh mahasiswa yang sibuk melihat jadwal kuliah yang sampai pagi ini masih ada yang belum jadi. Ada yang hanya duduk-duduk, cuek sambil dengeri MP3 yang nempel di kuping, ada yang berdiri bergerombol ngobrol yang nggaka sempat aku dengar isi pembicaaraannya, karena aku juga berjalan cepat-cepat untuk melihat apakah aku ngajar pagi ini. Rasanya minyak wangi yang aku beli dari cak yunus (penjual minyak keliling dikampus) sudah gak bisa ngalahin bau peluh yang mengucur deras dari badanku, campur jadi satu, kayaknya tambah sedap juga.

Delapan teng aku baru tiba di ruang Jurusan, disana ada Pak Masduki (Kajur), Bu Umi Kaprodi TI, Pa Kadarisman (Sekjur), kutemui pak Kadarisman yang sudah standby bagi-bagi lembaran jadwal.

“Jadwalku Hari apa Pak?”……

“Oh….. sek-sek tak goleki disek,……..Iki” sambil nyerahin lembaran jdwal Pak Kad nyerahin satu lembar copian jadwal kepadaku.

Aku periksa dengan seksama” Wuih……… Full teng “, eh pagi ini harus ngisi kuliah pertama. Aku ingat pesan Pak Kajur kalau minggu2 pertama dan selanjutnya jangan sampai kosong.

Posted in Uncategorized having no comments »

Namaku Prof. Romdlon Mushaffa Akbar

May 27th, 2008 by mashoedah

gambareakbar.JPGdscn0986.JPG

 Gaya berekspresi……

Bagiku garis dan warna adalah sebuah hidup,kadang lurus,berbelok,mengumpul menjadi sesuatu yang indah dan berarti,atau hanya coretan tanpa makna, kadang hitam,putih,merah,hijau,dan beribu warna mengumpul menjadi sesuatu yang indah dan berarti,atau hanya torehan tanpa makna, Ku coba setiap titik garis dan warnaku berarti,Agar ayah ibu senang dihati.

Posted in Uncategorized having no comments »

Prof. Azzahra Asy Syifa

May 27th, 2008 by mashoedah

dscn0704.JPGdscn0700.JPGdscn0675.JPG 

 Bersama Prof. Yohanes Surya, saat menerima medali perak Olimpiade Sain Kuark.

Gemuruh di hatiku,

Pertanyaan-pertanyan yang selalu muncul,

pada benda-benda dihadapanku yang yang belum aku mengerti,

Catatan-catatan kecil aku buat untuk lebih mengerti,

kadang kuhabiskan waktu bermainku untuk memahami bacaan kesayanganku “kuark”

mencari tahu adakah yang muncul dikepalaku di sana…

Posted in Uncategorized having no comments »

PENGENALAN HKI/HaKI

May 14th, 2008 by mashoedah

untitled.JPG

 A. Pendahuluan :

“HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) atau HKI (Hak Kekayaan Intelectual) merupakan terjemahan atas istilah ”Intellectual Property Right” (IPR). Istilah tersebut terdiri dari tiga kata kunci yaitu: ”Hak”, ”Kekayaan” dan ”Intelektual”. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat: dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Sedangkan ”Kekayaan Intelektual” merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan seterusnya.” (http://rms46.vLSM.org/2/137.pdf) Secara umum pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak-hak yang secara hukum diberikan untuk melindungi nilai ekonomi bagi usaha-usaha kreatif. Jenis-jenis perlindungan terhadap HKI meliputi :1.       Patent (Patents), 2.       Hak Cipta (Copy Rights), 3.       Merek (Trademarks), 4.       Disain Industri (Industrial Designs), 5.       Rahasia Dagang (Trade Secrets), 6.       Indikasi Geografis (Geographical Indications), 7.       Disain Tataletak Sirkuit Terpadu (Layout Design of Integrated Circuits) dan 8.       Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection). Dari keterangan tersebut diatas, maka yang dinamakan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) tidak hanya berupa PATEN yang selama ini kita dengar. Sering terjadi Salah kaprah dengan istilah PATEN terhadap suatu obyek HKI, sebagai contoh apabila ingin melindungi kekayaan intelektual berbentuk sebuah lagu, maka untuk melindungi lagu tersebut dikatakan mematenkan lagu; melindungi merek, dibilang mematenkan merek; melindungi suatu desain, dibilang mematenkan desain. Seharusnya kata mematenkan hanya tepat digunakan jika kita ingin mendaftarkan invensi atau penemuan kita ke negara. Invensi itu sendiri adalah suatu penemuan dalam bidang teknologi yang harus bersifat baru. Penemuan itu bisa berupa produk, alat, atau komposisi. Juga bisa berupa proses atau metode untuk pembuatan atau penggunaan suatu produk. Ada syarat-syarat lain yang nantinya membuat suatu invensi dapat digolongkan menjadi paten biasa atau paten sederhana.Karena kata ‘mematenkan’ hanya bisa digunakan dalam lingkup paten, maka untuk perlindungan karya intelektual yang lain dapat disebut ‘mendaftarkan’.    

B. Macam – macam HKI :

1.       Merk :

adalah tanda yang berupa gambar, nama huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dlm kegiatan perdagangan barang dan jasa

 2.       Paten :

adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

 3.       Disain Industri :

adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberi kesan estetis dan dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk barang komuditas industri, atau kerajinan tangan.

 4.       Rahasia Dagang :

Adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

5.       Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :

Adalah kreasi berupa rancangan tata letak tiga dimensi dari suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalam terdapat berbagai elemen sekurang-kurangnya satu elemen adalah elemen aktif yang  saling berkaitan dibentuk terpadu dalam bahan semikonduktor .

 6.       Hak Cipta :

Adalah hak eksklusif bagi pencita atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

 7.       Perlindungan Varietas Tanaman :

Adalah hak khusus yang diberikan negara pada pemulia varietas tanaman dari sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, buah biji,sekurang-kurangnya satu sifat menentukan dan apabila diperbanyak tak mengalami perubahan    (didaftar di (DEP. PERTANIAN))

Posted in Uncategorized having no comments »