Bagi yang tidak membawa Ijazah Asli, Akta Mengajar Asli dan Transkrip Nilai Asli, maka wajib untuk membuat Surat Pernyataan yang berisi pernyataan tentang keaslian Ijazah, Akta mengajar dan Transkrip Nilai dan dalam keadaan tidak hilang.

untuk memulai mengisi Surat Pernyataan silakan klik di sini